
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman
JawaPos.com - Pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, berujung pada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyasar Pimpinan KPK. Pelaporan itu dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pada Rabu (25/3).
Selain itu, Boyamin juga melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur. Pelaporan itu memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan penahanan tersebut.
“Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Boyamin menjelaskan, terdapat sembilan poin keberatan dalam laporannya. Salah satu yang utama adalah dugaan bahwa lima pimpinan KPK membiarkan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut.
Ia juga menilai, Dewas KPK berpotensi menjatuhkan sanksi etik serupa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang pernah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membiarkan intervensi dalam perkara putusan nomor 90.
Selain itu, Boyamin menyoroti adanya perbedaan keterangan dari internal KPK. Pasalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.
“Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” beber Boyamin.
Ia juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut. Menurutnya, keputusan pengalihan penahanan diduga tidak dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum.
Lebih lanjut, Boyamin menilai proses pengalihan penahanan tidak dilakukan secara terbuka. Berbeda dengan penahanan yang biasanya diumumkan secara resmi, pengalihan ini justru baru diketahui publik belakangan.
Ia menyebut, informasi mengenai pengalihan penahanan Yaqut mencuat setelah diungkap oleh pihak luar, termasuk keluarga Immanuel Ebenezer. Hal ini dinilai memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi.
