
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal rencana terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Noel mengikuti jejak tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang mendapati status tahanan rumah dari KPK. Namun, kondisi Noel berbeda dengan Yaqut yang saat ini kasus hukumnya masih dalam proses penyidikan KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses hukum Immanuel Ebenezer merupakan tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sehingga permohonan itu merupakan tanggung jawab dari pengadilan.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/3).
Kuasa hukum Noel, Azis Yanuar, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut akan diajukan oleh keluarga Noel.
“Benar,” ujar Azis, Senin (23/3).
Azis menilai, permohonan tersebut seharusnya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dengan berlandaskan asas equality before the law. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi.
“Dasarnya adalah hak, dan seharusnya dikabulkan berdasarkan prinsip equality before the law,” tegasnya.
Noel juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
