Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Maret 2026, 17.16 WIB

MAKI Ingatkan KPK Tak Istimewakan Tersangka Korupsi dengan Tahanan Rumah seperti Yaqut

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi memberikan keistimewaan terhadap setiap tersangka tindak pidana korupsi.

Hal ini menyusul status tahanan rumah yang diberikan KPK kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Meski mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 itu telah kembali dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan), pada Selasa (24/3) kemarin, KPK diingatkan untuk tidak mengulangi blunder dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pemberian banner sebagai tanda penghargaan satire terhadap KPK itu menjadi pengingat, agar KPK tetap mempertahankan integritas dalam mengusut setiap kasus korupsi di Indonesia.

"Meskipun YCQ sudah balik Rutan KPK, namun banner tetap diperlukan. Karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (25/3).

Meski Yaqut kini telah kembali ditahan, lanjut Boyamin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu mendalami alasan lain dibalik pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas.

"Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.

Sebab, pemberian status tahanan rumah itu akan jadi preseden buruk dan diskriminasi terhadap tahanan tersangka KPK lainnya.

Ia khawatir, langkah serupa juga akan dilakukan tersangka lain yang saat ini menjadi tahanan KPK.

"Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore