
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, pada Sabtu (14/3) malam. Syamsul Auliya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (13/3).
Syamsul Auliya terlihat mengenakan rompi oranye, saat digelandang memasuki mobil tahanan. Syamsul memilih bungkam meski dicecar awak media soal kasus hukum yang menjeratnya.\
Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Peristiwa tertangkap tangkap tangan terhadap Bupati dan Sekda Cilacap bermula dari laporan
pengaduan masyarakat. KPK mendapati informasi jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dalam rangka kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sadmoko bersama-sama dengan Sumbowo selaku selaku Asisten | Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp 515 juta.
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap
dengan "target setoran" mencapai Rp 750 juta," ucap Asep.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta.
