
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Penyidik kini fokus mendalami proses penyerahan uang pendaftaran dari para calon perangkat desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam saksi pada 2 April 2026. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari calon perangkat desa hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/4).
Adapun saksi yang diperiksa meliputi calon perangkat dari beberapa desa seperti Sukorukun, Sidoluhur, dan Trikoyo, serta Kepala Desa Slungkep, pihak swasta, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari berselang, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Tak hanya itu, Sudewo juga terseret dalam kasus lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
