Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 April 2026, 15.18 WIB

96,24 Persen Pejabat Negara Telah Sampaikan LHKPN, Paling Rendah Sektor Legislatif DPR-DPRD

Gambar utama - Image

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen, hingga batas akhir pelaporan pada 1 April 2026. KPK mengungkapkan tingginya partisipasi para Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya capaian tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

"Tingkat kepatuhan LHKPN yang mencapai 96,24 persen menunjukkan komitmen kuat para penyelenggara negara dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/4).

Capaian ini mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor pemerintahan. Kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan dinilai semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Budi, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari integritas pejabat publik. Faktor keteladanan pimpinan turut menjadi pendorong utama tingginya kepatuhan ini.

Bahkan, Presiden dan Wakil Presiden telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, memberikan contoh langsung kepada jajaran di bawahnya.

Selain itu, Sekretariat Kabinet juga aktif mendorong para menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Upaya serupa dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah, termasuk pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan angka 99,99 persen. Disusul sektor BUMN/BUMD sebesar 97,06 persen, serta eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden mencapai 96,75 persen.

Sementara itu, sektor legislatif, khususnya DPR dan DPRD, mencatat tingkat kepatuhan paling rendah, yakni 82,21 persen. Meski demikian, angka tersebut tetap menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore