Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 April 2026, 05.34 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Tanpa Pembuktian Niat Jahat, Korupsi Sulit Diberantas

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi, serta perkembangan BUMN.

Pernyataan tersebut disampaikan Amien saat menjadi ahli dalam sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, dengan terdakwa Hari Karyuliarto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Amien menjelaskan, penggunaan pasal kerugian negara dalam praktik pemberantasan korupsi memiliki dua dampak utama.

“Dampak pertama, gagal memberantas korupsi di Indonesia. Dampak kedua, menghambat perkembangan BUMN, realisasi APBN dan APBD, serta pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Amien saat memberikan keterangan ahli.

Menurut dia, penegak hukum kerap menggunakan pasal tersebut tanpa memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat.

Pendekatan yang hanya berfokus pada kerugian negara dinilai menjadikan pemberantasan korupsi bersifat formalitas, bukan substantif.

“Penggunaan pasal merugikan keuangan negara itu lebih bersifat pemberantasan korupsi formalitas, tidak substantif,” tegasnya.

Amien memaparkan, dalam hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi dua elemen utama, yaitu general elements of crime dan statutory elements of crime

Unsur yang tertulis dalam undang-undang—seperti melawan hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri—termasuk dalam statutory elements.

Namun, sebelumnya harus dibuktikan unsur umum tindak pidana, di antaranya actus reus (perbuatan), mens rea (niat jahat), hubungan sebab-akibat (causation), serta kesesuaian antara niat dan perbuatan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore