Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 April 2026, 01.05 WIB

KPK Periksa Legal Lippo Cikarang, Dalami Dugaan Pembelian Rumah Bupati Bekasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Legal Lippo Cikarang, Ruri, sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Selasa (31/3). Keterangannya Ruri dibutuhkan untuk mengungkap aliran uang suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

"Pada hari Selasa (31/3), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RR Legal Lippo Cikarang, dalam dugaan TPK terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4).

KPK menduga, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) adanya pembelian aset berupa rumah.

"Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK," tegasnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan itu penting guna mendalami aliran uang dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

"Penelusuran penyidik ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery-nya nanti," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari HM Kunang (HMK), serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.

Penerimaan tersebut terbagi dalam dua skema, salah satunya praktik ijon proyek yakni pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek berjalan yang diduga mencapai Rp 9,5 miliar dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore