Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 April 2026, 01.23 WIB

Dewas Pastikan Tindaklanjuti Aduan Dugaan Etik Pimpinan KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tersangka kasus dugaan korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini setelah Dewas KPK menrima aduan dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan tim hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Ia memastikan, akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Gusrizal kepada wartawan, Rabu (1/4).

Ia berkomitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Karena itu, Dewas mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terhadap KPK.

"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur ke Dewas KPK, pada Rabu (25/3).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore