Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Maret 2026, 18.52 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Tanpa Alasan Jelas, MAKI Desak KPK Segera Lakukan Penahanan Rutan

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa kembali mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan). Langkah itu harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik atas tindakan Lembaga Antirasuah yang mengizinkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu menjadi tahanan rumah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman secara tegas menyatakan bahwa tindakan KPK terhadap Yaqut telah merusak sistem. Menurut dia, KPK tidak pernah mengalihkan penahanan tersangka tanpa alasan jelas. Biasanya, pengalihan penahanan atau penundaan penahanan dilakukan oleh Lembaga Antirasuah karena tersangka sakit dan perlu pengobatan intens.

Tahanan lain akan minta perlakuan yang sama dan (keputusan) ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri, juga merusak pemberantasan korupsi,” terang Boyamin saat diwawancarai pada Sabtu (22/3).

Karena itu, MAKI mendesak KPK segera membawa kembali Yaqut ke Rutan KPK. Dengan kondisi sehat dan tidak memerlukan penanganan intensif dari dokter atau rumah sakit, kata Boyamin, sudah seharusnya Yaqut tetap berada di dalam rutan. Bukan malah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Menurut dia, itu perlu dilakukan demi keadilan.

”Jadi, ini yang menurut saya harus dilakukan oleh KPK, mengobati dan menyembuhkan luka masyarakat yang merasa ini tidak adil, diskriminatif, dan tidak serius (KPK dalam menangani kasus Yaqut), maka kemudian harus dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Menurut Boyamin, bila Yaqut mendapat izin pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah sejak sebelum Idul Fitri sampai setelah Idul Fitri, untuk apa KPK menahan yang bersangkutan. Dia menilai, akan lebih baik jika sejak awal Yaqut tidak ditahan oleh KPK. Sehingga tidak akan ada masyarakat yang merasa lembaga negara tersebut bersikap tidak adil.

”Kenapa dulu ditahan kalau terus kemudian mau ditangguhkan atau kemudian dialihkan gitu? Nggak usah ditahan saja sekalian, mungkin masyarakat nggak kecewa. Tapi, ketika ditahan kemudian dialihkan ke rumah, itu masyarakat jadi kecewa,” terang dia.

Terlebih, lanjut Boyamin, Yaqut sudah pernah melakukan praperadilan dan hakim menyatakan bahwa praperadilan tersebut ditolak. Artinya penetapan tersangka Yaqut oleh KPK sudah sah. Sehingga penyidik Lembaga Antirasuah berhak menahan Yaqut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga menjadi perhatian publik.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore