Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Maret 2026, 16.27 WIB

KPK: Gus Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar, Tapi Ditolak

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya suap kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang sedang menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan Yaqut diduga berupaya memberikan uang sekitar USD 1 juta atau setara Rp 17 miliar (dengan asumsi kurs Rp 17.000 per dolar AS) kepada anggota Pansus Haji DPR. Namun, upaya tersebut ditolak.

“Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus dan berintegritas sehingga pemberian tersebut ditolak,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.

Asep menjelaskan, pihak yang diduga menjadi perantara pemberian uang tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, rincian lengkapnya akan diungkap dalam persidangan.

“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan. Nanti di persidangan akan terungkap. Jumlahnya sekitar 1 juta dolar AS, tetapi ditolak,” ujar Asep.

KPK menduga uang yang hendak diberikan kepada Pansus berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetorkan melalui sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Menurut Asep, dana tersebut dikumpulkan melalui forum-forum yang melibatkan penyelenggara travel haji, kemudian atas perintah Yaqut diduga akan digunakan untuk meredam kerja Pansus Haji DPR.

“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum travel haji tersebut, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” bebernya.

KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya menutupi kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan haji.

Menurut penyidik, pada awalnya Pansus DPR tidak mengetahui bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore