Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3).
Permohonan diajukan kuasa hukumnya, Kemal Shahab, yang meminta majelis hakim memindahkan tempat penahanan. Abdul Wahid diminta dipindahkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Kemal menjelaskan permohonan merujuk Pasal 108 Ayat 5 dan Ayat 11 KUHAP. Faktor utama adalah kondisi kesehatan Abdul Wahid, dengan rekam medis yang dilampirkan sebagai bukti.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru ke tahanan rumah. Pertimbangan kami adalah faktor kesehatan, dan rekam medis telah kami lampirkan," kata Kemal, dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Grup).
Permohonan ini mengikuti langkah tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga memperoleh status tahanan rumah dari KPK.
Namun, keberatan datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju pengalihan penahanan tersebut.
"Kami memahami bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya ada pada Majelis Hakim. Namun, jika dimintai pendapat, kami menyatakan keberatan atas pemindahan penahanan terdakwa Abdul Wahid ke tahanan rumah," tegas Meyer.
