Sekjen DPR Indra Iskandar memberikan keterangan usai menunjukkan kondisi rumah jabatan anggota DPR yang rusak di kawasan Kalibata, Senin (7/10/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan upaya praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Upaya hukum praperadilan itu diajukan Indra Iskandar yang ketiga kalinya, atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya menghormati langkah praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Praperadilan itu didaftarkan Indra Iskandar dengan nomor 31/Pid Pra/2026/PN JKT SEL.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI," kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/3).
Budi mengamini, upaya praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Meskipun memang permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali, KPK tetap memandangnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati. KPK pun memastikan, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar telah dilakukan sesuai prosedur.
"KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam proses penanganannya, lanjut Budi, auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Indra Iskandar dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh. Sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, sebagai bentuk pelibatan dan fungsi kontrol publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan DPR, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Indra telah menyandang status tersangka, sejak 2024 lalu, namun hingga kini tak juga kunjung ditahan.
Baca Juga:KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair pada tahun 2024. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
KPK juga sempat mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri. Keenam orang lainnya itu yakni, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
