
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Seharusnya, Indra Iskandar menjalani pemeriksan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan bagi anggota DPR RI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Indra Iskandar tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. Indra beralasan ada agenda lain, sehingga tidak bisa hadir.
“Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga saudara IIS tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan hari ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Ia menyatakan, KPK memahami alasan tersebut, namun tetap menegaskan pentingnya kehadiran Indra Iskandar dalam proses pemeriksaan penyidikan.
“Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IIS,” ucapnya.
Budi menekankan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya akan memastikan agar jadwal pemeriksaan berikutnya dapat dihadiri oleh Indra.
“Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik, termasuk saudara IIS, dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan,” tegasnya.
Adapun, KPK sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar, pada Jumat (24/10). Meski berstatus tersangka, Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas Anggota DPR RI.
Indra hingga kini belum ditahan KPK. Namun, KPK memastikan bakal melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar setelah angka kerugian negara selesai dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB).
"Tentunya jika sudah lengkap termasuk hasil kerugian negaranya, KPK segera melakukan langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan perkara ini," ucap Budi, Kamis (23/10) kemarin.
Selain Indra Iskandar, KPK dikabarkan menjerat enam orang lainnya, sehingga terdapat tujuh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Mereka juga telah dicegah ke luar negeri, di antaranya Sekjen DPR RI, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
