Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Januari 2026, 19.31 WIB

KPK Panggil Ketua PBNU Aizzudin sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Pemeriksaan Aizzudin berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

"Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, sekitar pukul 11.21 WIB. Saat ini, Ketua PBNU itu tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore