Hati-Hati! Disperinaker Surabaya Peringatkan Perusahaan, Tahan Ijazah Karyawan Bisa Didenda Rp 50 Juta
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mendampingi korban penahanan ijazah, Nila Handiarti untuk melapor ke Polres Tanjung Perak, Senin (14/4). (Humas Pemkot Surabaya)