
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
JawaPos.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Israel (Knesset). Ia menilai, aturan tersebut berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina, yang berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.
Undang-Undang tersebut disahkan melalui voting dengan hasil 62 suara setuju dan 48 suara menolak. Hidayat juga menyoroti dukungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Menurutnya, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, terlebih yang melakukan perlawanan terhadap penjajahan, merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius dan berkelanjutan. Ia pun menyerukan agar komunitas internasional yang menjunjung tinggi nilai HAM dan demokrasi tidak tinggal diam.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berlanjut. Sudah seharusnya komunitas internasional segera bergerak untuk mengoreksi dan menghentikan praktik tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, Jumat (3/4).
Hidayat mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan kecaman terhadap undang-undang tersebut.
Namun, ia menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aksi konkret, termasuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti aktivis HAM internasional maupun kelompok masyarakat sipil di Israel, untuk mendorong pembatalan undang-undang tersebut melalui Mahkamah Agung Israel.
Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak lain turut mengecam kebijakan tersebut, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, beberapa pihak menyamakan kebijakan tersebut dengan praktik diskriminatif di masa lalu yang menjatuhkan hukuman berdasarkan identitas etnis.
Hidayat turut menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang dinilainya kerap mengalami pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Ia membandingkan hal tersebut dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh kelompok perlawanan Palestina, yang disebutnya tetap memperhatikan hak-hak dasar para tahanan.
“Ini menunjukkan perbedaan nyata dalam penghormatan terhadap HAM, bahkan dalam situasi konflik,” tegasnya.
