
FAST CHARGING: Pengguna mobil listrik mengisi daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di rest area 228A tol Kanci-Pejagan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kemarin (16/4).
JawaPos.com - Tak sedikit di saat mudik Lebaran yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia masyarakat menggunakan mobil listrik.
Menggunakan mobil listrik sebagai alternatif perjalanan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Meski demikian, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar perjalanan jauh menggunakan mobil listrik tetap lancar dan tidak menimbulkan kendala di tengah perjalanan.
Salah satu teknologi yang menjadi perhatian utama adalah fast charging atau pengisian daya cepat. Fitur ini memungkinkan baterai mobil listrik terisi dalam waktu jauh lebih singkat dibandingkan pengisian daya biasa.
Namun, tidak semua pemilik kendaraan listrik memahami kapan waktu yang tepat menggunakan fast charging serta hal-hal yang perlu dihindari agar baterai tetap awet.
Apa Itu Fast Charging pada Mobil Listrik?
Fast charging adalah teknologi pengisian baterai mobil listrik menggunakan arus listrik berdaya tinggi sehingga proses pengisian bisa berlangsung lebih cepat. Jika pengisian standar membutuhkan waktu 6–10 jam, maka fast charging dapat mengisi baterai hingga 80 persen hanya dalam waktu sekitar 30–60 menit, tergantung kapasitas baterai dan jenis mobil listrik.
Di Indonesia, pengisian cepat biasanya tersedia di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang mendukung standar DC Fast Charging.
Perbedaan Fast Charging dan Pengisian Normal
Berikut perbedaan utama antara pengisian cepat dan pengisian standar:
| Jenis Pengisian | Daya Listrik | Waktu Pengisian | Lokasi Umum |
| Normal Charging (AC) | 3–7 kW | 6–10 jam | Rumah atau kantor |
| Fast Charging (DC) | 50–150 kW atau lebih | 30–60 menit | SPKLU, rest area to |
Pengisian normal biasanya digunakan untuk kebutuhan harian, sedangkan fast charging lebih cocok untuk kondisi tertentu.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Fast Charging?
