
ILUSTRASI: Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di Balai Kota Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN pemerintah daerah (Pemda).
Dalam aturan tersebut, ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” bunyi salah satu poin SE yang disampaikan Tito dalam konferensi pers kebijakan WFH bagi ASN, TNI/Polri, dan pekerja swasta secara daring, Selasa (31/3).
Ia menyatakan, pelaksanaan WFH bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat akselerasi layanan digital pemerintahan daerah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, termasuk teknis pelaksanaannya, juga diarahkan untuk mendorong layanan digital,” ucap Tito.
Ia menambahkan, saat pandemi Covid-19, implementasi SPBE di berbagai daerah telah berjalan cukup baik. Karena itu, kebijakan WFH diharapkan mampu semakin mengoptimalkan kinerja ASN.
Selama menjalankan WFH, ASN daerah tetap dituntut aktif dan produktif. Di sisi lain, pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH maupun WFO.
Karena itu, ia mengimbau kebijakan WFH bukan berarti bekerja tanpa pengawasan. Ia meminta setiap ASN memastikan ponsel tetap aktif dan fitur pelacakan lokasi (geolocation) menyala.
“Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga lokasi dapat diketahui melalui geolocation,” tegasnya.
Di sisi lain, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap didorong melaksanakan WFO. Sementara, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.
