
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi cuti tahunan maupun upah pekerja. (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah memastikan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta tidak akan merugikan hak-hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi cuti tahunan maupun upah pekerja.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang work from home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
"Dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rau (1/4).
Ia juga menekankan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi; sektor energi meliputi BBM, gas, dan listrik.
Lalu, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah. Kemudian, sektor retail atau perdagangan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan, sektor industri dan produksi, pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.
"Sektor jasa, perhotelan, perwisata, keamanan, dan hospitality sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan perusahaan kuliner. Sektor transportasi dan logistik, angkutan penumpang, angkutan barang pergudangan dan jasa pengiriman, sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank asuransi pasar modal dan perusahaan efek," bebernya.
Terkait waktu pelaksanaan WFH, Yassierli tidak menentukan hari sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah. Ia hanya memastikan bahwa seluruh teknis pelaksanaan WFH akan diatur oleh perusahaan masing-masing.
"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," tukasnya.
