
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait potensi penyalahgunaan kendaraan dinas selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya mengapresiasi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang telah proaktif melakukan langkah mitigasi dan pencegahan korupsi selama periode hari raya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terus proaktif melakukan upaya-upaya mitigasi dan pencegahan potensi korupsi di lingkungannya selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (28/3).
Ia menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengimbau serta memantau larangan penggunaan kendaraan dinas maupun fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
“Hal ini dilakukan dengan mengimbau dan melakukan pemantauan terkait dengan larangan penggunaan sewa kendaraan dinas atau kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Negara (BMN)/ Barang Milik Daerah (BMD) maupun fasilitas kantor lainnya, untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Namun demikian, KPK masih menerima informasi adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan di luar kedinasan.
Baca Juga:KPK Yakin Dewas Profesional Tindaklanjuti Laporan Pengacara Noel soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut
“Di lain sisi, KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ungkap Budi.
Atas temuan tersebut, KPK meminta kepala daerah dan inspektorat segera mengambil langkah tegas melalui evaluasi internal.
“Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran.
