Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Maret 2026, 23.17 WIB

Giliran Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut Qoumas

Pengacara eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar, melaporkan Pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Jumat (27/3). (Istimewa) - Image

Pengacara eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar, melaporkan Pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Jumat (27/3). (Istimewa)

JawaPos.com – Penasihat hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, melaporkan Pimpinan hingga Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).

Laporan tersebut berkaitan dengan kebijakan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“Alhamdulillah, tadi selepas Jumatan kami mendatangi Dewas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Laporan ini kami tujukan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3).

Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) itu menjelaskan, laporan tersebut berisi uraian terkait peristiwa pengalihan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah terhadap salah satu tersangka di KPK.

Menurut Aziz, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam kebijakan tersebut. Ia menilai pengalihan penahanan itu bertentangan dengan nilai dasar keadilan dan profesionalisme.

“Sepengetahuan kami, hal seperti ini sangat jarang terjadi dan merupakan suatu anomali. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime justru mendapatkan perlakuan istimewa,” tegasnya.

Selain itu, Aziz juga menyoroti alasan pemberian tahanan rumah yang disebut berasal dari permintaan keluarga, bukan berdasarkan pertimbangan objektif.

“Alasannya ternyata permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi objektif seperti alasan kesehatan yang didukung rekam medis valid. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” jelasnya.

Ia pun meyakini Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat.

“Biasanya, berdasarkan pengalaman kami, dalam waktu sekitar 2 hingga 4 pekan akan ada respons,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore