Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Maret 2026, 17.29 WIB

KPK Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Baru dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menetapkan tersangka baru, dari pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

"Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci perkembangan dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah berjanji akan memberikan informasi terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji pada Senin (30/3).

"Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sempat mencegah pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, ke luar negeri. Namun, Fuad Hasan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Asep menegaskan, KPK memiliki strategi penyidikan dalam setiap penanganan dugaan korupsi. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam pengusutan kasus tersebut.

"Di dalam penanganan perkara itu kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat karena beberapa perkara, itu dari pihak tersangka atau terdakwa kemudian menggalang dukungan melalui media sosial dan lain-lain, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar," bebernya.

Karena itu, ia berharap dukungan dari masyarakat dapat mempercepat proses penanangan dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

"Kami berharap dengan adanya dukungan-dukungan ini ke depannya masyarakat akan selalu memperhatikan atau akan fokus dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore