
Truk yang memaksa melintas mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. (dok.Korlantaspolri)
JawaPos.com - Korlantas Polri menindak truk dengan tiga sumbu atau lebih yang masih melintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Penindakan dilakukan meskipun larangan operasional untuk jenis kendaraan tersebut masih berlaku hingga 29 Maret 2026.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, dalam keterangannya dikutip dari laman KorlantasPolri menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena sejak sore hingga malam hari masih banyak ditemukan truk tiga sumbu yang beroperasi.
"Pada dini hari ini, kami melakukan pencegatan dan penindakan terhadap kendaraan dengan tiga sumbu ke atas. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), pembatasan ini masih berlangsung hingga 29 Maret,” ujar Faizal.
Sebelumnya, petugas juga telah melakukan penindakan di lokasi berbeda, seperti Gerbang Tol Cikarang Barat dan KM 27. Aksi tersebut kemudian difokuskan di KM 47 arah Trans Jawa, di mana truk yang terjaring langsung dikeluarkan melalui Gerbang Tol Karawang Barat.
Faizal menegaskan bahwa kehadiran truk tiga sumbu dapat mengganggu kelancaran arus balik Lebaran. Berdasarkan pemantauan sejak sore hingga malam, jumlah kendaraan tiga sumbu yang beroperasi cukup banyak.
"Melihat kondisi ini kami melakukan tindakan tegas di KM 47," katanya.
Penindakan ini menjadi bagian dari rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026.
Saat ini, rekayasa lalu lintas berupa sistem "one way" presisi lokal tahap dua dari KM 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa sudah mulai diberlakukan. Faizal meminta para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan dan menghentikan operasional sementara.
“Yang terpenting adalah keselamatan dan ketertiban di jalan. Kami juga mengimbau pengusaha angkutan barang untuk menunda aktivitas mereka hingga masa pembatasan selesai pada 29 Maret 2026. Setelah itu, operasional bisa kembali seperti biasa,” ujarnya.
Adapun pembatasan untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih telah diatur dalam SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 sebagai langkah antisipasi untuk memperlancar arus balik Lebaran tahun ini.
