Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Maret 2026, 16.05 WIB

Ikuti Arahan KPK, Gubernur Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Ilustrasi, perjalanan mudik saat bulan Ramadhan. Pinterest/ J-Mc. - Image

Ilustrasi, perjalanan mudik saat bulan Ramadhan. Pinterest/ J-Mc.

JawaPos.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri,” kata Andi Sumangerukka dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Ia menginstruksikan ASN yang ingin pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum yang tersedia.

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan diperketat. ASN yang melanggar aturan tersebut dipastikan akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Larangan penggunaan kendaraan operasional berpelat merah untuk mudik ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan aset publik.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore