Pemerintah Sebut KUHP Baru Tak Kekang Kritik, Penghinaan Presiden Harus Berdasar Delik Aduan
Beri penjelasan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan tentang KUHP dan KUHAP baru yang banyak dikritisi masyarakat. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)