ILUSTRASI Prostitusi. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan ternyata tidak bisa diproses secara pidana. Meski secara moral kerap menuai kecaman, secara hukum perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hal ini disebabkan hubungan yang terjadi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian yang sah menurut hukum.
Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto menjelaskan, dalam praktiknya sering muncul pertanyaan dari masyarakat. Misalnya, seorang pengguna jasa prostitusi sudah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan maupun kekerasan, namun saat pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Contohnya, tarif disepakati Rp 3 juta, tetapi yang dibayarkan hanya Rp 2 juta.
“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko dalam Instagramnya, dikutip Minggu (25/1).
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang halal. Sementara itu, hubungan seksual berbayar dengan pekerja seks komersial atau sejenisnya tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal menurut hukum.
“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.
Meski secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi.
“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
