16 Januari 2026, 16.49 WIB Yang Hobi Sweeping Baca Nih KUHP Baru! Membubarkan Pertemuan Keagamaan Bisa Dipidana 5 Tahun
Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)
Editor: Estu Suryowati