
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui salah satu alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) pada 1 April 2026, karena yang bersangkutan diduga menerima uang dari Sarjan (SRJ).
Sarjan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Ya, di antaranya itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (2/4).
Saat ditanya berapa jumlah uang yang diduga diterima oleh Ono dari Sarjan, Budi mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh KPK.
“Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil kembali Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kunang.
Baca Juga:Target Juara di Rumah Sendiri! Aktifkan Pelatda, Dikpora NTB Matangkan Strategi Menuju PON 2028
“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
