
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD berbincang sebelum memulai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Berbeda dengan pandangan banyak pihak, Mahfud menilai KPK lincah bertaktik dalam penahanan Yaqut.
"Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah dan menahan kembali Yaqut," kata Mahfud dalam unggahan pada media sosial Instagram, Kamis (26/3).
Ia menduga KPK menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah karena adanya tekanan politik dari pihak tertentu yang sulit ditolak.
Baca Juga:Dilaporkan ke Dewas Buntut Penahanan Rumah Yaqut Qoumas, KPK Klaim Prosesnya sesuai Prosedur
Kemudian, secara sengaja KPK membiarkan status tahanan rumah itu bocor agar masyarakat ribut.
Selain itu, KPK juga dinilai secara sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP.
Dampaknya, KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. "KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan Yaqut," tuturnya.
Karena itu jika dianalisa, kata Mahfud, Yaqut dipulangkan dengan alasan tahanan rumah karena ada order dari pihak tertentu.
Tetapi kemudian KPK harus kembali menahan Yaqut karena ada tekanan politik publik yang jauh lebih keras.
"Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," ujarnya.
