
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di peradilan umum.
Safaruddin menyoroti ketentuan dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, pasal tersebut mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militer harus disidangkan di peradilan umum.
“Silakan lihat Pasal 170 KUHAP, nanti persidangannya didorong ke peradilan umum,” kata Safaruddin kepada wartawan, Rabu (25/3).
Baca Juga:Hukum Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Analis Unas: Harus Diawasi
Dalam KUHAP terbaru disebutkan, tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa serta diadili di pengadilan umum.
Kasus ini dinilai sebagai perkara koneksitas, karena melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.
Karena itu, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Karena ini koneksitas, maka persidangannya mengacu pada Pasal 170 KUHAP. Itulah alasan kami membentuk panja untuk mengawal kasus ini,” jelasnya.
Legislator Fraksi PDIP itu juga menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas, termasuk mengungkap dan menangkap pihak yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
Baca Juga:Haris Azhar Nilai Penahanan Terduga Pelaku Penyerangan terhadap Andrie Yunus oleh TNI Janggal
Melalui panja tersebut, Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan menyeluruh.
