
KPK resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengklaim tidak ada perintah dari Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), soal pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Pernyataan itu disampaikan Gus Alex saat digelandang memasuki mobil tahanan. Penahanan itu dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Gus Alex saat memasuki mobil tahanan, di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Ia enggan mengungkap secara rinci soal dugaan arahan dari Gus Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang diduga diselewengkan.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Alex memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia berharap, dapat keadilan atas kasus yang menimpanya tersebut.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
