
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Java Energy Semesta, Liyanto, mengungkapkan bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Pernyataan itu disampaikan Liyanto saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, mempertegas pernyataan Liyanto soal transfer uang kepada Rezky Herbiyono berkaitan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.
Sebab, jumlah uang Rp 11 miliar yang ditransfer ayah Liyanto, almarhum Bambang Hartono nilainya sama dengan dakwaan jaksa KPK.
"Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya Hakim Fajar Kusuma kepada Liyanto.
"Iya," jawab Liyanto.
"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," tegas hakim.
Sementara, tim kuasa hukum Nurhadi membantah keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sarat dengan asumsi dan berpotensi mengikis prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Maqdir, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara tanpa didukung bukti faktual yang jelas dan kuat.
“Apabila seseorang bisa dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterimanya berhubungan dengan pengurusan perkara, tanpa pembuktian yang nyata, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan keseluruhan sistem hukum kita,” ujar Maqdir.
Ia menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang sah serta keterangan saksi yang memenuhi kriteria sebagai saksi fakta.
Yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Namun, keterangan saksi bernama Liyanto tidak memenuhi unsur tersebut karena tidak bersifat faktual.
“Jika sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tetap diterima? Ini yang menjadi keberatan kami,” tuturnya.
Selain itu, Maqdir juga mengkritisi prosedur pemeriksaan saksi yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
