Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Februari 2026, 17.06 WIB

Pengacara Ungkap Pelanggaran Terjadi Saat Ammar Zoni Dibawa ke Nusakambangan

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan  sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jon Mathias, pengacara Ammar Zoni mengungkapkan dugaan pelanggaran terjadi saat kliennya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada tahun 2025 lalu.

Menurut Jon Mathias, proses pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. Proses pemindahan tersebut dinilai cacat secara hukum.

"Waktu prosedur yang dulu pemindahan pertama itu tidak ada asesmen, kemudian tidak ada semacam rapat ya, semacam keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas/Rutan," ungkap Jon Mathias.

Menurut Jon Mathias, seorang narapidana akan digolongkan sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau tidak harus ditentukan berdasarkan penilaian lewat TPP. Dalam kasus Ammar Zoni, sidang TPP disebut tidak pernah terjadi.

"Kalau orang dikategorikan status high risk itu harus ada semacam sidang gitu, sidang TPP. Kemudian ada juga ya ibaratnya dasar dia dipindahkan karena mengancam keamanan negara. Nah, Ammar ini bisa ngancam apa? Nggak mungkin," paparnya.

Selain itu, berdasarkan aturan yang benar, menurut pengacara Ammar Zoni, harus ada surat pemberitahuan pemindahan ke Lapas Nusakambangan yang disampaikan kepada keluarga atau pengacaranya sebelum eksekusi dilakukan.

"Kemudian harus ada surat, ini nggak ada. Jangan dipindah pindah aja nggak ada surat keputusan pegangan ke keluarga ke PH, itu nggak ada sekali," ungkapnya.

Jon Mathias blak-blakan menyatakan bahwa Ammar Zoni digolongkan sebagai narapidana dengan tingkat risiko high risk tidak tepat karena peredaran narkotika di dalam Lapas sudah terjadi jauh sebelum Ammar Zoni masuk ke Salemba.

"Nah, ada juga keterlibatan petugas, kan sudah jelas ada bukti transfer rekening," ungkap Jon Mathias.

Pengacara Ammar Zoni menolak keras apabila kliennya akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat selesai. Pasalnya, hal itu dianggap tidak tepat.

Pengacara Ammar Zoni menaruh harapan besar agar Presiden Prabowo Subianto dapat menerima permohonan amnesti atau abolisi terhadap kliennya.

"Keanehan lainnya, peristiwanya di Januari 2025, masak keputusan high risk bulan Oktober 2025," katanya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore