
Penyaluran daging dari hewan dam jamaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk WNI di Saudi. (Foto: Humas Baznas)
JawaPos.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons sejumlah pertanyaan yang muncul sejak tahun 2022 hingga 2026 terkait polemik penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji yang dilakukan di luar Tanah Suci.
Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dinyatakan bahwa hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Suci. Namun, dinamika perubahan realitas sosial, ekonomi, dan lingkungan menuntut adanya ijtihad baru.
Oleh karena itu, Muhammadiyah memandang penyembelihan hewan dam di Tanah Air diperbolehkan dengan pertimbangan utama adanya kemaslahatan yang lebih luas.
"Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pemindahan tersebut boleh secara syar'i," kata Muhammadiyah dalam keterangan tertulis.
"Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan distribusinya di Tanah Air," imbuhnya.
Muhammadiyah memiliki sejumlah pertimbangan memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara mendalam.
Berikut sejumlah pertimbangan PP Muhammadiyah memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air:
Salah satu pertimbangan PP Muhammadiyah adalah dampak ekologis dari penyembelihan hewan kurban atau dam dalam jumlah besar selama musim haji. Proses penyembelihan massal di kawasan seperti Mina dan sekitarnya selama ini menimbulkan tantangan lingkungan yang serius.
Limbah peternakan yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mencemari tanah dan sumber air di kawasan tersebut. Selain itu, emisi gas metana dari limbah hewan juga dapat menurunkan kualitas udara. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip hifẓ al-bī‘ah dalam syariat Islam, yaitu kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
