Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 April 2026, 20.01 WIB

Harga Avtur Melonjak, INACA Desak Pemerintah Naikkan Biaya Fuel Surcharge dan Tarif Batas Atas Penerbangan

PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream, PT Pertamina Patra Niaga, memberikan penyesuaian harga khusus avtur di sejumlah bandara Angkasa Pura di seluruh Indonesia - Image

PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream, PT Pertamina Patra Niaga, memberikan penyesuaian harga khusus avtur di sejumlah bandara Angkasa Pura di seluruh Indonesia

JawaPos.com – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge serta Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik. Desakan ini muncul menyusul lonjakan harga avtur yang mulai berlaku per Rabu, 1 April 2026.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan lonjakan harga avtur tersebut sudah diprediksi sebelumnya, seiring kenaikan harga energi global yang dipicu krisis geopolitik di Timur Tengah.

“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Denon menegaskan, langkah penyesuaian ini mendesak dilakukan mengingat biaya bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa penyesuaian, kondisi tersebut berpotensi menekan kinerja keuangan maskapai.

“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai tetap bisa beroperasi dengan menjaga keselamatan penerbangan, keberlanjutan bisnis, serta konektivitas transportasi udara nasional,” tegasnya.

Dalam hal ini, INACA sendiri mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, dengan lonjakan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi tersebut meminta agar besaran kenaikan disesuaikan kembali dengan kondisi terkini.

Untuk diketahui, harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 naik rata-rata sekitar 70 persen, sementara untuk rute internasional melonjak hingga 80 persen, dengan besaran berbeda di tiap bandara.

Seperti di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik pada periode 1–31 Maret 2026 tercatat Rp13.656,51 per liter. Namun, mulai April ini melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45 persen.

Jika dibandingkan dengan harga rata-rata tahun 2019 saat kebijakan TBA mulai diterapkan, yakni Rp7.970 per liter, kenaikannya bahkan mencapai 295 persen.

Untuk avtur internasional, harga juga mengalami lonjakan signifikan dari USD 0,742 per liter menjadi USD 1,338 per liter atau naik 80,32 persen. Dibandingkan dengan tahun 2019 yang berada di kisaran USD 0,6 per liter, kenaikannya mencapai 223 persen.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore