
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 3 perusahaan emas di Surabaya - Sidoarjo terkait dugaan TPPU emas ilegal. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)
JawaPos.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terus menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal (PETI).
Terbaru, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan upaya penggeledahan terhadap tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (12/3).
Tiga perusahaan tersebut, antara lain PT Simbal Jaya Utama (SJU) di Kecamatan Waru, Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di Kecamatan Genteng, Surabaya, dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Kecamatan Benowo, Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan TPPU sektor mineral dan batubara.
"Pada hari ini penyidik Dittipideksus Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi yang merupakan perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo," ucapnya, Jumat (13/3).
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan TPPU, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas hasil pertambangan tidak berizin atau ilegal.
Ade Safri menyebut penyidikan kasus ini dimulai dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Penyidik mencurigai adanya transaksi gelap yang terkait dengan peredaran dan tata niaga emas di dalam negeri.
Temuan mengarah pada aktivitas toko emas dan perusahaan pemurnian. Dugaan perdagangan emas berasal dari pertambangan tanpa izin sejak 2019 hingga 2025, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun.
Kasus ini juga pengembangan dari perkara serupa sebelumnya. Perkara terdahulu telah diproses di Pengadilan Negeri Pontianak dan Manokwari, dan kini putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelum telaj melakukan penggeledahan pada 19 - 20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda, meliputi 3 lokasi di Kota Surabaya dan 2 lokasi di Kabupaten Nganjuk.
