Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Maret 2026, 23.50 WIB

Warga Gugat Pimpinan DPR Desak Gibran Rakabuming Tak Penuhi Syarat sebagai Wapres RI

Wapres Gibran didampingi Wagub Erwan Setiawan tinjau lokasi longsor Bandung Barat. (istimewa) - Image

Wapres Gibran didampingi Wagub Erwan Setiawan tinjau lokasi longsor Bandung Barat. (istimewa)

JawaPos.com - Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuntut agar Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Subhan menggugat Pimpinan DPR RI, diantaranya Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa sebagai pihak tergugat. Juru bicara PN Japus, Andi Saputra, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengaku, PN Jakpus telah menyusun majelis hakim untuk mengadili gugatan perdata tersebut.

“Benar sudah diregister dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan susunan majelis yaitu Sunoto sebagai Ketua Majelis, serta Ni Kadek Susantiani dan Purwanto sebagai anggota,” kata Andi Saputra kepada wartawan, Selasa (31/3).

Dalam petitumnya, penggugat dalam hal Subah meminta agar PN Jakpus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Serta, memerintahkan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Para Tergugat menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat, bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

"Menyatakan Putusan Pengadilan ini harus dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi dari Para Tergugat," tegasnya.

Gugatan ini bukan kali pertama diajukan Subhan ke PN Jakpus, sebelumnya Subhan lebih dulu mengajukan gugatan serupa yang menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut.

PN Jakpus menyebut, kedudukan tergugat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, Wakil Presiden yang telah dilantik hanya dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan melalui gugatan perdata.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore