
Dr. (C) Faisal Redo, S.H., M.H. Praktisi Hukum / Sekretaris Jenderal LBH Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES)
Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap kehadiran negara dalam menjamin keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, setiap langkah lembaga negara yang menunjukkan keberpihakan terhadap rasa keadilan tentu patut diapresiasi.
Dalam konteks itulah, langkah Komisi III DPR RI belakangan ini layak mendapat perhatian serius. Bukan semata karena posisinya sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, melainkan karena peran pengawasannya mulai terasa lebih nyata di tengah keresahan publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap dianggap belum sepenuhnya berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Salah satu contoh terbaru adalah respons cepat Komisi III DPR RI terhadap kasus yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang pegiat kreatif, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Respons itu diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Bagi banyak kalangan, langkah seperti ini bukan sekadar prosedur kelembagaan, melainkan simbol bahwa negara tidak boleh abai terhadap suara masyarakat, terutama ketika muncul dugaan adanya ketimpangan, kekeliruan, atau ketidakadilan dalam proses hukum.
Masyarakat Kecil Butuh Negara yang Hadir
Sebagai praktisi hukum, saya memandang langkah proaktif dan responsif Komisi III DPR RI merupakan sesuatu yang sangat dinantikan masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang selama ini merasa posisinya lemah ketika berhadapan dengan sistem hukum.
Tidak dapat dipungkiri, di banyak kasus, masyarakat kecil kerap merasakan bahwa hukum belum selalu hadir dengan wajah yang adil. Ketika mereka terjerat perkara, sering kali yang mereka butuhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga jaminan bahwa hukum berjalan secara objektif, proporsional, dan tidak melupakan dimensi kemanusiaan.
Karena itu, kehadiran Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasannya menjadi penting. Ia bisa menjadi ruang koreksi, ruang kontrol, sekaligus ruang harapan bagi publik.
Bukan Kali Pertama
Perlu dicatat, respons cepat seperti ini bukanlah yang pertama dilakukan Komisi III DPR RI. Dalam sejumlah kasus sebelumnya yang menyita perhatian publik, terutama yang menyangkut masyarakat kecil atau kelompok rentan, Komisi III DPR RI juga menunjukkan sikap yang relatif konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Publik tentu masih mengingat beberapa kasus yang pernah menjadi perhatian, mulai dari perkara yang menjerat ABK Fandi Ramadhan dalam dugaan tindak pidana penyelundupan narkotika golongan I, hingga kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, serta sejumlah kasus lain yang menimbulkan kegelisahan publik.
Dalam kasus-kasus seperti itu, pemanggilan pihak terkait, permintaan klarifikasi kepada aparat penegak hukum, hingga pelaksanaan RDP menjadi instrumen penting agar publik tidak merasa dibiarkan sendirian menghadapi sistem yang besar dan kerap terasa jauh.
