Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 April 2026, 20.44 WIB

Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK, LPSK Dorong Penguatan Sistem Perlindungan

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Komisi XIII DPR mulai membahas RUU itu setelah penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 30 Maret lalu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa pihaknya turut berkontribusi dalam penyusunan RUU PSDK bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenkum. Tim tersebut terdiri atas Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

”Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/4).

Menurut Susilaningtias, perubahan UU PSDK diharapkan bisa memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan, mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan layanan perlindungan tersebut.

LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” urainya.

Susilaningtias mengungkapkan bahwa substansi penting yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU PSDK adalah jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, pendanaan layanan pemulihan korban melalui mekanisme dana abadi korban, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

LPSK menilai, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Karena itu, Susilaningtias menyampaikan bahwa penguatan pengaturan perlindungan saksi dan korban melalui RUU PSDK diperlukan agar sistem perlindungan dapat semakin optimal.

”Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore