
Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap WakilKoordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Puspom TNI secara resmi telah menyurati ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam kasus penyiraman air keras.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangan resmi pada Selasa malam (31/3).
Jenderal bintang dua TNI AD itu menyampaikan bahwa sejak 19 Maret lalu, Puspom TNI sudah menyampaikan niatan untuk meminta keterangan dari Andrie sebagai saksi korban.
”Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” kata dia.
Baca Juga:Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Mata Kanan Dijahit Sementara, Kasus Resmi Ditangani Puspom TNI
Setelah itu, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari ketua LPSK. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Andrie sudah berada di bawah perlindungan LPSK. Untuk itu, komandan Puspom TNI mengirim surat kepada ketua LPSK.
”Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam keterangan yang sama, Aulia menyatakan bahwa kini 4 orang prajurit TNI yang diserahkan oleh Denma BAIS TNI masih menjalani penahanan di instalasi tahanan militer milik Pomdam Jaya.
Penahanan dilakukan sejak 18 Maret lalu. Mereka ditahan dengan status tersangka atas dugaan melakukan penganiayaan.
”Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mabes TNI telah melakukan penyelidikan internal atas dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
