
Ilustrasi perjanjian pranikah (Pixabay/geralt)
JawaPos.com - Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement kini semakin populer di kalangan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Tema tentang hal ini kembali mencuat ke publik di tengah viralnya kasus dugaan perselingkuhan Alexander Assad, suami dari selebgram Clara Shinta, beberapa hari belakangan.
Perjanjian pranikah penting dilakukan bukan hanya untuk pasangan kaya dengan harta melimpah. Ini penting dilakukan oleh pasangan yang akan menikah untuk tujuan melindungi hak dan kewajiban masing-masing di dalam rumah tangga.
Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan sebaiknya dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat mengatur berbagai hal secara transparan dan menciptakan kesepakatan sejak awal untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Baca Juga:Clara Shinta Terancam UU ITE hingga UU Pornografi Bongkar VCS Suami, Begini Kata Sunan Kalijaga
Pengaturan di awal sebelum menikah penting dilakukan untuk menghindari sengketa harta dll apabila terjadi perceraian atau permasalahan hukum suatu saat kelak.
Apa saja poin penting yang sebaiknya ada dalam perjanjian pranikah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Salah satu poin penting dalam perjanjian pranikah adalah tentang pengaturan harta. Pasangan dapat menentukan apakah harta akan dipisah sepenuhnya, digabung, atau digabung sebagian saja.
Hal-hal yang biasanya diatur meliputi harta yang dimiliki sebelum terjadinya pernikahan, harta yang diperoleh selama pernikahan, aset berupa tanah, rumah, kendaraan, atau investasi.
Perjanjian pranikah juga perlu mengatur tentang tanggung jawab atas utang. Misalnya, apakah utang pribadi sebelum menikah akan menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab bersama.
