
Ilustrasi perjanjian pranikah (Pixabay/geralt)
JawaPos.com - Perjanjian pranikah kembali mengemuka ke hadapan publik setelah kasus dugaan perselingkuhan Alexander Assad, suami dari selebgram Clara Shinta, viral di media sosial.
Clara Shinta kabarnya langsung mengungkap ke publik terkait dugaan perselingkuhan suaminya yang kedapatan melakukan video call sex (VCS) dengan wanita lain karena ada perjanjian pranikah antara Clara Shinta dengan Alexander Assad.
Salah satu poin yang tertuang dalam perjanjian pranikah Clara Shinta dan Alexander Assad adalah, apabila salah satu dari mereka melakukan perselingkuhan, maka bisa di-blow up ke publik.
Perjanjian pranikah biasanya dilakukan oleh pasangan yang akan menikah. Tidak hanya bagi kalangan selebritas atau pengusaha, perjanjian pranikah kini mulai banyak dilakukan oleh banyak pasangan karena dianggap sebagai langkah baik dan bijak untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rumah tangga.
Perjanjian pranikah bukan berarti tidak percaya kepada pasangan. Justru, dokumen ini ini penting sebagai bentuk transparansi dan kesiapan dalam membangun kehidupan pernikahan yang sehat dan terarah.
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Dilansir dari hukumonline, perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami- istri yang yang akan melangsungkan pernikahan dan berfungsing untuk mengikat hubungan keduanya.
Isi perjanjian pranikah biasanya mengatur terkait masalah harta, utang, tanggung jawab keuangan, hingga hal-hal lain yang dapat disepakati bersama.
Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, menyatakan bahwa pasangan boleh membuat perjanjian sebelum atau selama masa pernikahan, selama tidak melanggar hukum, agama, dan norma kesusilaan.
