
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan teknis terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 Aparatus Sipil Negara (ASN). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Aturan ini menjadi payung hukum bagi seluruh instansi pemerintah untuk segera memproses hak para Aparatur Negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan.
Berdasarkan Pasal 5 dalam PMK tersebut, proses pencairan dana dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada rekening penerima.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima," bunyi Pasal 5 ayat (1) peraturan tersebut.
Namun, jika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, dana tetap bisa disalurkan melalui mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran di masing-masing satuan kerja.
Prosedur Pencairan untuk Pensiunan
Bagi para pensiunan dan penerima tunjangan, proses penyaluran dana akan tetap melalui mitra resmi pemerintah, yaitu PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Kedua instansi ini wajib menyampaikan tagihan pembayaran paling cepat satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran pertama yang ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan agar dana bisa segera diterima tepat waktu sesuai jadwal Hari Raya Idulfitri.
Penggunaan Aplikasi SAKTI dan Sistem Web
Untuk memastikan akurasi data, perhitungan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
