
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers SE WFH bagi Pekerja Sektor Swasta di Jakarta, Rabu (1/4). (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan fleksibilitas kerja dengan menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4).
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik.
Seperti sektor kesehatan rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Lalu sektor energi BBM, gas, dan listrik, serta infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
Selain itu, sektor perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, transportasi dan logistik, jasa keuangan, hingga sektor pariwisata, perhotelan, serta makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori yang dapat dikecualikan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah ini meliputi penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
“Kami juga mengimbau agar pekerja atau serikat buruh dilibatkan dalam merancang dan melaksanakan program efisiensi energi, serta mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif,” pungkas Yassierli.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah yang akan berlaku setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi budaya kerja untuk menghadapi dinamika global yang semakin kompleks.
