
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalan
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3). Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tambahan 2023-2024.
“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (12/3).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (11/3).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 12 Maret 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.
Lebih lanjut, ia meyakini Yaqut Cholil Qoumas akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ucapnya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengatakan putusan praperadilan yang menolak gugatan Yaqut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban kami adalah segera melanjutkan prosesnya. Sekarang kami lebih fokus untuk menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam tahap penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Terkait jadwal pemanggilan Yaqut, Asep menyebut surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu untuk pemeriksaan pada pekan ini.
“Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Jadi nanti ditunggu saja di akhir minggu, yaitu hari Kamis,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah setelah pemeriksaan Yaqut akan langsung ditahan, Asep enggan berspekulasi. Menurutnya, keputusan penahanan memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“Untuk penahanan tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif dan objektif terkait penahanan tersebut. Jadi kita tunggu saja,” tegas Asep.
Sebagaimana diketahui, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Jumat (9/1). Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
