
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar diterpa isu penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi atau privat jet dalam perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).
Private jet itu diduga merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Kami mendorong Menteri Agama untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK," kata Managing Partner Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho, kepada wartawan, Jumat (20/2).
Emerson menegaskan, setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK, guna kepastian hukum.
Ia menekankan, ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan.
"Laporan yang disampaikan sekaligus upaya klarifikasi dan komitmen antikorupsi Menteri Agama, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, jika Menteri Agama tidak melaporkan secara mandiri bukan tidak mungkin akan ada pihak lain yang melaporkan, atau KPK melakukan inisiatif melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
"Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius," cetusnya.
Terlebih, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah berupaya membangun Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dari korupsi.
Sebagai pimpinan tertinggi, Menteri Agama harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag.
Ia mengingatkan, ketegasan dalam urusan gratifikasi sangat penting untuk menjaga marwah institusi dan memastikan kebijakan tetap berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu sebagai alarm agar sejarah kelam korupsi di Kementerian Agama, yang melibatkan tiga Menteri Agama tidak terulang kembali.
"Kami menyarankan agar Bapak Menteri mengikuti pembekalan ulang 'Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara' dan dapat diikuti oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag. Hal ini penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum," imbuhnya.
Sementara, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sendiri telah menanggapi tudingan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
