Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2026, 16.34 WIB

Status Bansos Berubah Jadi 'Tidak' per 1 Januari 2026? Begini Kriteria KPM yang Tetap Cair

Ilustrasi bansos PKH dan BPNT Oktober 2025. Jadwal cair BPNT dan PKH (pixabay/iqbalstock) - Image

Ilustrasi bansos PKH dan BPNT Oktober 2025. Jadwal cair BPNT dan PKH (pixabay/iqbalstock)

JawaPos.com - Perubahan status penerima bantuan sosial (Bansos) dari “Ya” menjadi “Tidak” yang muncul pada 1 Januari 2026 membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT panik.

Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta berarti bantuan dihentikan secara permanen.

Sejumlah KPM Bansos melaporkan status mereka di laman cekbansos.kemensos.go.id mendadak berubah pada hari pertama tahun 2026.

Berdasarkan penjelasan administratif dan teknis Kementerian Sosial yang dihimpun dari kanal YouTube Klik Bansos, kondisi tersebut merupakan bagian dari proses normal transisi sistem di awal tahun anggaran.

Dijelaskan, setiap awal Januari, Kementerian Sosial melakukan penutupan buku anggaran tahun sebelumnya dan membuka data untuk tahun anggaran baru.

Dalam masa transisi ini, sistem sedang memproses Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan untuk periode Januari–Maret 2026.

Akibatnya, status penerima bisa sementara berubah menjadi “Tidak” atau kosong karena data belum sepenuhnya ditarik ke tampilan publik.

Selain itu, mulai 2026 pemerintah resmi memigrasikan basis data penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses migrasi ini disertai pembersihan dan pencocokan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.

Selama verifikasi berlangsung, status penerima di laman cek bansos dapat berubah sementara.

Faktor lain yang memengaruhi perubahan status adalah proses pemutakhiran rekening bantuan.

Bank penyalur Himbara melakukan pengecekan ulang keaktifan rekening KPM.

Jika terdapat perbedaan data, sistem otomatis menampilkan status “Tidak” hingga proses validasi rekening selesai.

KPM diminta tidak panik dan disarankan menunggu hingga minggu kedua atau ketiga Januari 2026, saat data biasanya kembali stabil.

Jika status tetap tidak berubah, KPM diminta segera berkoordinasi dengan pendamping PKH atau operator desa dan kelurahan untuk pengecekan langsung melalui aplikasi SIKS-NG yang lebih akurat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore