Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 November 2025, 02.07 WIB

MK Larang Personel Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Pakar Ingatkan Masih Ada UU ASN dan PP

Ilustrasi personel Polri. Pakar Ingatkan masih ada UU lain yang atur penempatan personel Polri di jabatan sipil. (Mabes Polri) - Image

Ilustrasi personel Polri. Pakar Ingatkan masih ada UU lain yang atur penempatan personel Polri di jabatan sipil. (Mabes Polri)

JawaPos.com - Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan bahwa personel Polri harus mundur dari dinas kepolisian bila mendapat tugas pada jabatan sipil. 

Atas putusan itu, pakar hukum tata negara M. Rullyandi mengingatkan bahwa masih ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut dia, aturan-aturan tersebut membolehkan polisi bertugas di luar struktur dan organisasi kepolisian. 

Rullyandi menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tidak ada larangan polisi aktif untuk bertugas di luar organisasi Korps Bhayangkara.

Syaratnya tidak bertugas pada jabatan politik dan sudah memenuhi aturan yang berlaku dan sesuai dengan koridor hukum. 

”Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian, sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ungkap Rullyandi pada Jumat (14/11).

Pembatasan, kata Rully, hanya berlaku untuk personel Polri yang akan mengisi jabatan politik. Misalnya kepala daerah, menteri, atau anggota DPR.

Polisi aktif yang hendak mengisi jabatan-jabatan tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian. 

”Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik,” tegasnya. 

Untuk pengisian jabatan-jabatan non politis dan di luar urusan politik seperti di kementerian dan lembaga negara, polisi aktif tidak melanggar hukum.

Itu jika tugas yang diemban dilakukan dengan penyetaraan jabatan lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, Rullyandi memandang bahwa putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan personel Polri di luar institusi kepolisian.

Dia menyebut, penugasan-penugasan polisi di luar struktur Polri tetap sah selama semua syarat dan aturan dipenuhi. 

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri,” tandasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore