15 November 2025, 02.07 WIB MK Larang Personel Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Pakar Ingatkan Masih Ada UU ASN dan PP
Ilustrasi personel Polri. Pakar Ingatkan masih ada UU lain yang atur penempatan personel Polri di jabatan sipil. (Mabes Polri)
Editor: Bayu Putra