
Kapten JKT48 Freya Jayawardana. (Instagram Freya)
JawaPos.com – Kapten JKT48 Freya melaporkan dugaan manipulasi foto dirinya menjadi konten tidak pantas ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pemilik nama lengkap Raden Rara Freyanashifa Jayawardana itu disebut telah mengumpulkan bukti penyalahgunaan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI) selama beberapa tahun sebelum akhirnya membuat laporan resmi.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengonfirmasi laporan itu masuk pada 5 Februari 2026 dengan inisial pelapor RRFJ.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan manipulasi data melalui media elektronik.
“Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RRFJ,” ujar AKBP Murodih saat dikonfirmasi.
Menurut Murodih, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Kejadian disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Untuk waktu kejadian itu sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025,” jelas Murodih.
Murodih mengatakan laporan berawal ketika korban menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang dianggap merugikan dirinya. Unggahan tersebut diduga memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi gambar.
Dalam keterangannya, polisi juga menyinggung contoh perintah atau prompt yang digunakan dalam unggahan tersebut. Dalam laporannya Freya, jelas terdapat screenshoot bagaimana akun-akun itu menjalankan prompt untuk menghasilakn foto manipulasi.
Menurut polisi, unggahan tersebut membuat korban merasa dirugikan sehingga akhirnya memutuskan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Atas kejadian ini korban merasa dirugikan, kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Murodih.
Dalam proses pelaporan tersebut, Freya tidak datang sendiri. Ia diketahui didampingi oleh manajemen JKT48 serta tim kuasa hukum yang turut membantu pengumpulan bukti serta pendampingan hukum dalam kasus ini.
Pendampingan tersebut juga menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan teknologi AI terhadap member JKT48 mendapat perhatian serius dari pihak manajemen. Sebelumnya, JKT48 juga telah menyampaikan sikap tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi yang merugikan para member.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi juga masih mendalami pihak yang diduga berada di balik akun yang menyebarkan konten tersebut.
“Untuk pelaporannya masih dalam proses lidik,” ujarnya.
